Bagi Wajib Pajak PBB-P2, Bapenda Karawang Ingatkan Jatuh Tempo 30 Juni 2025

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Bagi Wajib Pajak PBB-P2, Bapenda Karawang Ingatkan Jatuh Tempo 30 Juni 2025, (foto: Bapenda).
Bagi Wajib Pajak PBB-P2, Bapenda Karawang Ingatkan Jatuh Tempo 30 Juni 2025, (foto: Bapenda).

Libernesia.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5, yakni dengan nominal diatas Rp 2 juta, agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025 mendatang.

Tenggat waktu tersebut hanya tersisa beberapa hari lagi. Bapenda menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran untuk menghindari sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.

Baca Juga: Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025

Pembayaran PBB-P2 saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik langsung di loket-loket resmi maupun secara digital lewat layanan yang telah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang di: https://bapenda.karawangkab.go.id.

Bapenda Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata dalam membangun Karawang yang lebih baik,” tulis Bapenda Karawang melalui unggahan di akun resmi media sosial @bapendakrwkab.

Baca Juga: Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang di: https://bapenda.karawangkab.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X