Libernesia.com - Babak baru kontroversi antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dengan selebgram, Lisa Mariana kini tak kalah dramatis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Lisa belum juga ditahan.
Kasus ini dimulai dari pengakuan Lisa yang mengklaim dirinya mengandung anak Ridwan Kamil berinisial CA.
Baca Juga: Aturan Sudah Diteken, Menkeu Purbaya Persilakan Kopdes Ajukan Peminjaman Uang ke Bank Himbara
Tes DNA pun telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri, dan hasilnya negatif, sehingga membuat suasana berubah drastis.
Kini, meski kebenaran tes DNA telah mengubah arah cerita, drama hukum Lisa Mariana dengan pria yang kerap disebut RK itu masih berlanjut.
Setidaknya, terdapat 4 fakta di balik alasan Lisa belum ditahan dan bagaimana kedua kubu beradu narasi. Begini ceritanya.
Kubu RK: Esensinya Bukan Ditahan atau Tidak
Di lain pihak, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menganggap keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar.
Muslim menilai Lisa cukup kooperatif, meski tetap menegaskan substansi kasus ini bukan soal siapa yang ditahan.
“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut Muslim, pihak Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim dan tidak mengintervensi penyidik.
“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.
Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi Negara Tombok saat Pemusnahan
Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK
MBG Basi dan Belatung Dikeluhkan Orangtua Siswa di Palumbonsari Karawang, Kinerja SPPG Karawang Dipertanyakan
Aturan Sudah Diteken, Menkeu Purbaya Persilakan Kopdes Ajukan Peminjaman Uang ke Bank Himbara