Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.
Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor
Lisa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.
Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea menyebut kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Bertua menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.
“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.
Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.
“Kami percaya, di pengadilan nanti semuanya akan terbuka. Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.
Tes DNA yang Mengubah Arah Cerita
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi Negara Tombok saat Pemusnahan
Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK
MBG Basi dan Belatung Dikeluhkan Orangtua Siswa di Palumbonsari Karawang, Kinerja SPPG Karawang Dipertanyakan
Aturan Sudah Diteken, Menkeu Purbaya Persilakan Kopdes Ajukan Peminjaman Uang ke Bank Himbara