Ini Kata Pedamping Desa Soal Program Prioritas Dana Desa Tahun 2023

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:15 WIB
Ade Permana Pendamping Desa Kecamatan Pedes
Ade Permana Pendamping Desa Kecamatan Pedes

Libernesia.com - Dana Desa adalah dana transfer dari Pemerintah Pusat yang langsung masuk ke rekening Desa.

Setiap tahun hampir rata rata setiap desa mendapatkan anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat mencapai 1 Miliar.

Adapun di tahun 2023 prioritas dana desa lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19.

Selain pemilihan ekonomi, dana desa juga diprioritaskan untuk peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Lagi Hot Drakor The Glory Part 2! Ada Adegan Vulgar Cha Joo Yong

"Prioritas dana desa dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa,"ujar Ade Permana Pendamping Desa Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Sabtu 18/3/2023.

Lanjut Ade, Prioritas Dana desa tahun 2023 juga dilakukan penuntasan kemiskinan ekstrem karena Kabupaten Karawang menyandang status warganya sebagai miskin ekstrem.

"Selain dengan kegiatan padat karya tunai Ada juga dengan bantuan tunai langsung (BLT) DD. Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa,"katanya.

Baca Juga: Eh Gile! 38 Pelajar SMAN 1 Lembang Ditangkap Polisi, Ketahuan Pakai Tembakau Gorila

Lanjut Ade, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD kriterianya yakni keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jadi bila dalam pendataan di Desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriterianya.

Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga: Tragis, Wanita ini Kandas menjadi Istri Bos Real Estate Kaya Gegara Disangka PSK

Sementara itu, untuk menetapkan Calon KPM BLT DD ini di bahas dalam musyawarah desa insidentil, dalam pelaksanaan musdes yang memimpin rapat BPD Dan mengundang keterwakilan masyarakat desa dari berbagai unsur keterwakilan masyarakat sesuai dengan ketentuan Musyawarah Desa yang tercantum dalam Peraturan menteri Desa, PDTT No 16 tahun 2019, setelah di tetapkan di Musdes Insidentil KPM BLT DD kemudian di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang KPM BLT DD tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok! Sosok ini Kini Jabat Kepala Kejati Jabar

Senin, 20 Maret 2023 | 21:51 WIB
X