Libernesia.com - Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional roda empat (mobil) untuk Bawaslu Kabupaten Karawang sebesar ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bawaslu Republik Indonesia (RI) mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional roda empat (mobil) untuk Bawaslu Kabupaten Karawang dengan total pagu anggaran sebesar Rp 408.240.000.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Bungkam Soal Amplop Seratus Ribuan Bergambar Bacaleg
Anggaran yang dikucurkan APBN untuk sewa kendaraan mobil tersebut diketahui dengan volume pekerjaan sebanyak (6 unit x 12 bulan) dengan satuan kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang melalui metode E-Purchasing serta pemanfaatan barang jasa dari bulan januari 2023 sampai Januari 2024.***
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Purwakarta Gelar Tes Urine Masal Sopir Angkutan Antar Kota-Provinsi
Sekelompok Pemuda Terlibat Aksi Balap Liar Berhasil Diamankan Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut
KPU Temukan 9.198 Polisi Masuk Daftar Pemilih 2024, Polri: Kami Akan Verifikasi
Bawaslu Karawang Bungkam Soal Amplop Seratus Ribuan Bergambar Bacaleg