umum

Wabup-Sekda Karawang Tercatat Dalam Temuan BPK Soal 5 Bidang Tanah yang Dimanfaatkan Pihak Ketiga

Jumat, 22 September 2023 | 15:19 WIB
Ilustrasi gambar pejabat, (foto: net).

Libernesia.com - Nama Wabup sampai Sekda Kabupaten Karawang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait lima bidang tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5 bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Tanpa Perjanjian Sewa dan Kontribusi Bagi Pemkab Karawang, 5 Bidang Tanah Dimanfaat Pihak Ketiga

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang belum menindaklanjuti temuan atas lima bidang tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa dengan potensi pendapatan lebih kurang sebesar Rp102.951.750,00.

Menurut penjelasan Kasubbid Pemanfaatan Aset, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak membuat perjanjian sewa terhadap Sdr. Hj. ER, Sdr. IS dan Sdr TA atas perintah Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah.

Kemudian memerintahkan Kepala Bidang Aset untuk tidak dibuatkan perjanjian sewa, sehingga piutang sewa belum dapat diakui karena belum ada perjajian sewa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian Negara/Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tags

Terkini