"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.***
"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.***