umum

Soal Galian Tanah Ilegal, DPRKP Karawang Diduga Tanpa Libatkan Izin Satpol PP

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:08 WIB
Surat izin yang diberikan DPRKP Kabupaten Karawang bersifat pembersihan dan bukan untuk penggalian tanah, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Galian tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) mikik warga perumahan Bumi Purwasari Residence diduga tidak mengantongi izin dari Satpol PP Karawang.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa galian Tanah Pemakaman Umum (TPU) milik warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) dilaksanakan tanpa mengantongi rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Karawang alias ilegal.

Baca Juga: Gegara Harta Seorang Ibu di Karawang Ditelantarkan Anak Kandung dan Menantu

“Kayaknya gak ada tah rekom dari Satpol PP nya,” Kasatpol PP, Kamis (26/10/2023).

Singkat, Kasatpol PP mengatakan bahwa pihaknya telah kecolongan. Namun ketika disinggung terkait sanksi, Ia mengatakan Satpol PP sebagai Penegak Perda hanya mengeluarkan tindakan denda. Hal itupun harus melalui putusan pengadilan.

“… kami kedepankan musyawarah” ucapnya.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Bab Ketiga tentang Tertib Lingkungan, Pasal 18 poin (d) bahwa setiap orang atau badan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP dan/atau izin dari Perangkat Daerah terkait sebelum melakukan kegiatan pengurukan/penataan lahan.

Berdasarkan Perda diatas, apakah hal ini bisa diartikan bahwa Kewenangan Pemberian Ijin atau Rekomendasi Penataan Lahan TPU milik warga masyarakat Perumahan BPR seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Karawang? Bukan Dinas PRKP ?

Dikonfirmasi lebih lanjut, Plt Kasatpol PP seolah memberikan isyarat bahwa hal tersebut benar adanya.

“Tercantum dalam Perda nya seperti itu, bukan keinginan kami,” kata Wawan.

Sebelumnya, Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga BPR yang berlokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari diduga digali secara ilegal.

Diketahui, lahan kuburan tersebut merupakan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena statusnya sudah diserahterimakan antara pihak pengembang kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, bahwa status lahan TPU seluas 18.848 meter² itu saat ini sudah menjadi aset Pemkab.

Baca Juga: Ibu Ditelantarkan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta IDI Harus Cermat

Halaman:

Tags

Terkini