Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun Anggaran 2022, dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama pengelolaan enam pasar tersebut, BPK menemukan Pemkab Karawang justru berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp. 6.301.572.500,00, serta tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi (piutang) sebesar Rp9.784.999.998,00 yang menurut BPK berpotensi tidak tertagih.