Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang yang juga Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana menerangkan bahwa sudah ada pengembalian dari pihak RSUD Karawang. Namun, kata dia belum sepenuhnya dilakukan pelunasan terkait temuan tersebut.
"Belum lunas baru enam kali bayar, yang lima kali itu mereka bayar 30 jutaan dan yang terakhir cicilan ke 6 itu 50 jutaan dibayar pada bulan November 2023. Jadi masih tersisa 300 jutaan," kata Arief.
Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan inspektorat hanya mengingatkan. Selebihnya menurut dia jika sudah terjadi seperti ini bisa masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang nagih dan jadi kewenangan itu ada di direktur. Inspektorat hanya mengingatkan. Dan jika sudah seperti ini APH pun sudah bisa masuk," ungkapnya lagi.
Sementara keterangan berbeda diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Kabupaten Karawang, Marwati.
Ketika dikonfirmasi ia mengaku temuan BPK tersebut sudah dilakukan pelunasan senilai Rp. 300 juta dan yang tersisa nya sekitar kurang lebih Rp. 200 jutaan.
Ia mengatakan bahwa sudah melakukan proses pengembalian dengan cara mencicil dan akan melakukan pelunas di bulan ini (Desember).
"Betul pak, ada temuan sebesar Rp. 500 jutaan, sekarang sedang proses pengembalian dengan cara dicicil, kesepakatan dengan vendor akan diberesin bulan ini pak, dan kami sudah melakukan pendampingan juga dengan kejaksaan, sudah masuk Rp. 300 jutaan," terangnya tak sesuai dengan keterangan Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang.
Saat disinggung apakah belum diselesaikannya pelunasan temuan itu bisa berdampak pada kelanjutan proyek pengerjaan di RSUD. Pihaknya mengelak bahwa belum dilanjutkannya pengerjaan ke tahap lainnya itu melainkan tidak tersediaannya anggaran dari provinsi.
"Insya Allah tidak pak, adapun sampai saat ini belum ada tambahan anggaran dari Pemprov. Karena memang tidak tersedianya anggaran di provinsi katanya," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Krisis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp. 500 juta rupiah.
Tahap I paket pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT. DS dengan nilai sekitar Rp. 21 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Propinsi Jawa Barat.***