umum

Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Potongan Dana Ormit Disdikpora

Jumat, 5 Januari 2024 | 11:28 WIB
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh (foto: dok instagram).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Kepala Disdikpora menyelesaikan temuan potongan dana belanja sebesar ratusan juta rupiah.

Dalam rekomendasi BPK tersebut tercatat Kepala Disdikpora memerintahkan PPTK Disdikpora lebih cermat menyiapkan dokumen administrasi pembayaran dan menyimpan serta menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: BPK Temukan Anggaran Capai Rp 586 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan Karawang

Kedua BPP lebih cermat melaksanakan pembayaran yang menjadi tanggungjawabnya serta melakukan pengelolaan belanja sesuai mekanisme APBD dan mempertanggungjawabkan penggunaan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 586.290.590.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi sorotan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 .

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.

Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Proyek IGD RSUD Senilai Rp 500 Juta

BPK pun kemudian melimpahkan permasalahan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang agar segera Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, serta mengembalikannya kepada kas daerah.

Karena pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp. 586.290.590,00 pada Disdikpora itu, tidak transparan dan akuntabel.

BPK juga memerintahkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang menguji penggunaan realisasi penggunaan uang tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu, Taupik membenarkan terkait adanya temuan BPK tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini permasalahan dibidang PO ini sedang dalam proses pengujian Inspektorat.

“Sedang proses pengujian. Maksudnya sedang inspektorat tangani,” kata Taupik singkat beberapa waktu lalu.

Halaman:

Tags

Terkini