umum

Pengawasan Bawaslu Karawang Dipertanyakan Soal Anggota PPK yang Rangkap Jabatan di PKH

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:24 WIB
Pengawasan Bawaslu dipertanyakan soal anggota PPK yang merangkap jabatan di PKH, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Jaringan Masyarakat Madani turut mensoroti terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu Karawang dalam proses rekrutmen anggota PPK yang kedapatan merangkap menjadi pendamping keluarga harapan (PKH).

Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri, M.Sos mempertanyakan pengawasan Bawaslu Karawang selama proses rekrutmen anggota PPK.

Baca Juga: Diduga Rangkap Jabatan, Anggota PKH yang Nyambi di PPK Akan Dilaporkan ke Kemensos

"Dimana Bawaslu Karawang saat proses perekrutan anggota PPK, saya kira Bawaslu kecolongan terkait adanya anggota PPK yang merangkap menjadi PKH," kata Didi, Selesa (21/5/2024)

Dosen FISIP Universitas Satyagama Jakarta ini juga menjelaskan secara aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU memang tidak ada larangan, anggota PKH untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.

"Secara eksplisit memang tidak diatur di Undang-Undang Pemilu maupun di PKPU, yang diatur hanya tidak boleh terlibat di partai politik, namun di Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH dijelaskan bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan salah satunya menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang," jelasnya.

Dia juga mendorong Bawaslu Karawang untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan perekrutan anggota PPK, maupun Panwaslu.

"Saya kira Bawaslu Karawang harus lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan, jangan sampai hal serupa terulang kembali, ini dilematis menurut saya," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, harusnya masalah seperti ini tidak terjadi setelah anggota PPK itu resmi dilantik, ini jelas Bawaslu Kecolongan.

"Hal seperti ini harusnya sudah bisa diantisipasi sebelum proses pelantikan, dan orang bersangkutan harus memilih mau tetap jadi penyelanggara Pemilu atau PKH, jangan sampai setelah viral, baru Bawaslu turun tangan," pungkasnya.***

Tags

Terkini