Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang didesak untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas bahkan menunda kenaikan pangkat sampai menghentikan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Oknum Kepala Sekolah dan anaknya (seorang Guru P3K) jika memang terbukti bersalah atas dugaan tindakan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keberadaan seorang guru harus selalu menjadi contoh yang baik bagi orang-orang yang ada di sekelilingnya. Setiap tutur kata serta tindakannya haruslah mencerminkan hal yang baik, enak dipandang, sedap didengar, sopan dan berkarakter.
Baca Juga: Hari Pertama Belum Ada Paslon Bupati Daftar ke KPU Karawang
Hal itulah yang disampaikan Jaringan Masyarakat Madani (JMM) kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah, melalui Sekretaris, Geri Samrodi.
"Permasalahan Ibu E dan putranya H, saat ini memang sudah dan sedang ditangani (berproses) oleh pihak kepolisian," kata Yana Mulyana, Sekretaris JMM, Rabu (28/8/2024).
"Namun demikian, Ibu E dan H ini kedua-duannya adalah guru yang berstatuskan Aparatur Sipil Negara. Dimana tentunya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ada etika, batasan dan ada ketauladanan yang harusnya dicontohkan dan tentunya ada nama baik Pemerintah Daerah yang patut dijaga," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Yana, JMM mendesak BKPSDM segera memberikan sanksi kepada keduanya. Karena apapun alasannya perbuatan seperti itu (diduga mengkeroyok seorang warga dan diduga juga merusak property milik orang lain), tidak pantas dilakukan oleh seorang guru ASN.
"Kami hormati proses hukum yang berjalan, apapun hasilnya nanti meski kemudian antara korban dan terduga pelaku berdamai. Kami tetap meminta BKPSDM tetap memberikan sanksi,"tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi menuturkan, saat ini kasus E dan H sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Termasuk juga sudah dilakukan pemanggilan oleh atasannya langsung yakni Dinas Pendidikan dan Olahraga melalui Kepala Bagian Umum Kepegawaian.
Baca Juga: Abaikan Keselamatan Pekerja, Kabid PUPR Karawang Bungkam Ditanya Soal Proyek Jembatan Ciselang
Sehingga, langkah BKPSDM adalah menunggu hasil keputusan pengadilan (inkrah) jika memang keduanya terbukti bersalah dan sampai ke proses persidangan. Atau hasil keputusan pihak kepolisian jika dalam perjalanan proses hukumnya, ternyata antara pihak korban dengan E dan H berdamai atau (Restorative Justice).
"Tapi tetap kita akan panggil. Kita akan lakukan klarifikasi, namun kita menunggu dulu laporan dari Disdik dan terutama dari hasil proses hukum yang saat ini sedang dijalankan," jelas Geri gamblang.
Pihaknya pun menyayangkan, atas kasus E dan H. Namun Geri pun sependapat, apapun alasannya mereka berdua adalah ASN yang segala tindak-tanduknya diatur oleh etika dan aturan.
"Tetap kita akan sanksi etik meski mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah. Jika kemudian ternyata mereka bersalah (terbukti berdasarkan hasil keputusan pengadilan yang tetap ), jika vonis pengadilan diatas dua tahun bisa langsung kita berhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Kalau dibawah dua tahun, bisa kita kenakan sanksi penundaan jabatan, dan sampai kepada penundaan pembayaran tunjangan," imbuhnya.