umum

Inspektorat Ungkap dari 9 Paket di Dinas Pertanian yang Jadi Temuan Baru Satu Paket Dikembalikan, Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:42 WIB
Dari sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pertanian Karawang yang menjadi temuan, baru satu paket pekerjaan yang sudah melakukan pengembalian. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Dari sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pertanian Karawang yang menjadi temuan, baru satu paket pekerjaan yang sudah melakukan pengembalian.

Hal tersebut disampaikan langsung, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Taufik mengatakan bahwa terkait temuan pekerjaan pada dinas pertanian dari hasil pemeriksaan BPK baru satu paket yang sudah ditindallanjut oleh inspektorat.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan 9 Paket Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dinas Pertanian

"Kita dari inspektorat sudah melakukan berbagai upaya menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasinya. Untuk temuan pada Dinas Pertanian baru satu paket yang sudah dikembalikan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang mengintruksikan Kepala Dinas Pertanian untuk melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah pekerjaan pembangunan yang menjadi temuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari hasil pemeriksaan uji petik menunjukan terdapat kekurangan volume atas 9 paket yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 416.387.327.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 3.115.619.000 untul rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Menurut BPK Terjadinya temuan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Kemana Uang Jaminan Penawaran Proyek Pembangunan RS Rengasdengklok yang Tak Dicairkan Senilai Rp 5 Miliar Rupiah

PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dan konsultan pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohmat belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait temuan tersebut.***

Tags

Terkini