Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang mengintruksikan Kepala Dinas Pertanian untuk melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah pekerjaan pembangunan yang menjadi temuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari hasil pemeriksaan uji petik menunjukan terdapat kekurangan volume atas 9 paket yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 416.387.327.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 3.115.619.000 untul rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Menurut BPK Terjadinya temuan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dan konsultan pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan Dana Bos 667 Sekolah
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohmat belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait temuan tersebut.***
Artikel Terkait
BPK Ungkap Kadis PRKP Jadi Penyebab Adanya Temuan Soal Pengelolaan Prasarana dan Sarana Utilitas Perumahan di Karawang
BPK Ungkap Penyebab Adanya Temuan Soal Pengelolaan PSU di Dinas PRKP Karawang
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Pengelolaan PSU di Dinas PRKP
Jadi Temuan BPK, Kemana Uang Jaminan Penawaran Proyek Pembangunan RS Rengasdengklok yang Tak Dicairkan Senilai Rp 5 Miliar Rupiah