Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.
Mereka menyatakan bahwa pengaduan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.***