umum

Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025, (foto: Bapenda).

Libernesia.com - Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Karawang.

Baca Juga: Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025

Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda antara lain:

Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan

Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik

Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Reklame

Pajak Air Tanah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Halaman:

Tags

Terkini