Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan kepala puskesmas mengembalikan dana BLUD yang diberikan kepada yang tidak berhak dan mempertanggungjawabkan penggunaan BLUD yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 413.982.813.***