Libernesia.com - Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional roda empat (mobil) untuk Bawaslu Kabupaten Karawang sebesar ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bawaslu Republik Indonesia (RI) mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional roda empat (mobil) untuk Bawaslu Kabupaten Karawang dengan total pagu anggaran sebesar Rp 408.240.000.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Bungkam Soal Amplop Seratus Ribuan Bergambar Bacaleg
Anggaran yang dikucurkan APBN untuk sewa kendaraan mobil tersebut diketahui dengan volume pekerjaan sebanyak (6 unit x 12 bulan) dengan satuan kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang melalui metode E-Purchasing serta pemanfaatan barang jasa dari bulan januari 2023 sampai Januari 2024.***