Libernesia.com - Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Makmur, mengadu kepada Mentri BUMN Erick Thohir.
Permasalahan petani sawit dengan PTPN V hampir 18 tahun belum juga ada penyelesaiannya.
"Siapa oknumnya? laporkan kepada saya," tegas Menteri Erick Thohir ketika dialog dengan perwakilan ratusan petani sawit yang tergabung dalam Kopsa Makmur, di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru (26/11/2021).
Baca Juga: Italy dan Portugal Akan Saling Bunuh di Play-Off Piala Dunia 2022
Secara sigap, Erick Thohir pun langsung meminta nomor telepon perwakilan petani dan memberikan nomor teleponnya kepada perwakilan petani Kopsa M.
Pernyataan menteri BUMN tersebut, disambut haru ratusan petani yang mendengar langsung pernyataan menteri BUMN tersebut, bahkan tidak sedikit yang langsung sujud syukur di masjid tersebut.
Momen ini menjadi sejarah baru bagi perjuangan ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Baca Juga: Koruptor Harus di Hukum Mati, Jaksa Agung Sedang Mengkajinya
Pasalnya bertahun-tahun perjuangan para petani tidak ada penyelesaiannya. Seluruh langkah perjuangan petani ini seperti membentur tembok. Sehingga momentum pertemuan di masjid ini membuka secercah harapan bagi para petani.
"Kami bahagia sekali bisa bertemu langsung dengan Pak Menteri. Mudah-mudahan hari Jumat ini, menjadi Jumat barokah bagi kami," ujar Ari, salah seorang perwakilan petani.
Baca Juga: Kejari Karawang Ajukan Kasasi Atas Putusan Lepas Mantan Kepala SMKN 2 Karawang
Sebagaimana diketahui, lebih dari 15 tahun petani Kopsa M tidak pernah menikmati hasil kebun sebagaimana petani sawit umumnya, karena hanya menghasilkan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000/bulan per hektar, padahal sejak 2003 hingga 2016 kebun petani dikelola langsung oleh PTPN V dengan skema single manajemen. Baru sejak kepengurusan Haji Anthony Hamzah dari 2017 pendapatan petani mengalami peningkatan hingga Rp. 700.000/bulan.
Hingga saat ini petani-petani Kopsa M masih terus memperjuangkan hak-haknya antara lain, memperjuangkan dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain, persoalan tata kelola pinjaman utang pembangunan kebun yang tidak akuntabel, penghancuran koperasi, adu domba antarpetani oleh pihak tertentu, penahanan uang hasil panen petani hingga 3,4 milyar, hingga kriminalisasi Ketua Koperasi dan dua orang petani lainnya.
Baca Juga: Emak-emak di Karawang Curhat Rumitnya Sekolah Daring ke Ketua Komisi X DPR