umum

Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai Kota Jakarta

Senin, 29 November 2021 | 08:12 WIB
Bendera KSPI

Libernesia.com - Ribuan buruh bakal kepung Balai Kota Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Elemen buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) meminta penetapan upah dikembalikan dengan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Lini Belakang Keropos, Persib Bandung Kalah Dari Arema Fc

Oleh karena UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional maka pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta.

"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021, dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pengusaha Media, Indonesia Akan Buat Aturan Untuk Google Cs

Winarso menjelaskan, demonstrasi akan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB dari kawasan industri Pulogadung.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta kata dia juga mendesak Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Dua Kecamatan di Kabupaten Garut

Winarso menuturkan, KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balai kota Jakarta pada hari ini.

"Meminta kepada pemerintah provinsi DKI, Gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015" ucapnya.

Lebih lanjut, KSPI kata dia juga akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Halaman:

Tags

Terkini