umum

Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata akan Diberlakukan Ganjil Genap

Senin, 29 November 2021 | 12:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tengah) / Dok Humas Polri

Libernesia.com - Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19, Mulai dari PPKM Hingga program Vaksinasi di seluruh indonesia.

Menjelang datangnya Libur Natal dan Tahun Baru, perisiapanpun sudah dilakukan berbagai macam strategi, termasuk melakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia.

“Sesuai dengan instruksi Mendagri, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap seluruhnya dari Sabang sampai Merauke, berlaku secara sama semua,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. dilansir dari laman resmi tribratanews, Senin (29/11/21).

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Bentrok, Aliansi Ormas Berikan Pendampingan Hukum

Pelaksanaan ganjil genap direncanakan mulai digelar bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2021. Yakni pada periode 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Akan tetapi, Kadiv Humas menjelaskan bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

“Kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil,” lanjut Kadiv Humas.

Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa melalui ganjil genap ini, diharapkan bisa menekan mobilitas warga.

"Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” pungkas Mantan Kapolda Kalteng itu.***

Tags

Terkini