umum

Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan

Kamis, 9 Desember 2021 | 21:47 WIB
Presiden Joko widodo (Jokowi) saat mengisi acara dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, (Instagram Jokowi)

Libernesia.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperlukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan APH Soal Pemberantasan Korupsi

"Karena itulah, saya mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum," tulisnya dalam akun Instagram Jokowi.

"Terkait pemulihan aset, saya mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tulisnya.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Polri dan Kejari Telah Lakukan Penyidikan Ribuan Perkara Korupsi

Indonesia juga telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana, misalnya dengan Konfederasi Swiss dan Rusia. Kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

Baca Juga: Fantastis, Anggaran Belanja Kursi Kecamatan Kotabaru Capai Rp 49 Juta

"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," tulisnya.***

Tags

Terkini