umum

Perpres 104 Minta Dicabut, APDESI Konsolidasi dengan Wabup dan DPRD Karawang

Kamis, 16 Desember 2021 | 16:54 WIB
Pengurus APDESI Karawang selepas melakukan audiensi dengan DPRD Karawang (Foto: Didi Suheri)

Libernesia.com- Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kabupaten Karawang menuntut Presiden untuk mencabut Perpres nomor 104 pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan Dana Desa.

"Pengganggaran BLT 40 % dari Dana Desa saya setuju saja, tetapi yang 60% serahkan ke Desa jangan di ganggu. Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat," kata Sekretaris APDESI Karawang, Alex kepada Media, Rabu (15/12/2021)

Dalam hal ini Perpres no 104 pasal 5 ayat 4 menjelaskan bahwa program BLT 40 %, ketahanan pangan dan hewani 20%, penanganan Covid-19 8%, dan program sektor prioritas lainya dari Dana Desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Masyarakat Jawa Barat untuk Merayakan Tahun Baru

"Disini Covid-19 di anggarkan lagi buat apa nanti kita blunder. Kalau Kepala Desa tidak bisa merealisasikan 8% untuk penanganan Covid-19 nanti jadi temuan. Kita sudah tahu Covid-19 sudah berkurang, meskipun masih ada," ujarnya.

Alex manambahkan seharusnya Dana Desa yang 60% ini jangan di ganggu dan kembalikan lagi sesuai kebutuhan desa.

"Kalau itu diatur 100%, ya sudah nomen klaturnya harus dirubah, dan alhamdulilah Pak Wabup dan DPRD mensuport perjuangan kami," pungkasnya.

Baca Juga: Awas, Komplotan Begal Bawa Senjata Tajam Berkeliaran di Kotabaru Karawang

Untuk diketahui Pengurus APDESI yang terdiri dari para Kepala Desa se Karawang melakukan audiensi dengan Wakil Bupati, H. Aep Syaepulloh.

Kemudian Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar bersama para Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Karawang.

Tags

Terkini