umum

TPT Oprit Jembatan KW 6 di Karawang Amblas, Cellica Beberkan Sanksi Bagi Penyedia

Senin, 17 Januari 2022 | 21:33 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meninjau lokasi jembatan KW 6 Karawang, (Foto:dok.Idok.Instagram)

Libernesia.com - Belum satu bulan diresmikan jembatan KW 6 di Kabupaten Karawang sudah mengalami kerusakan.

Kerusakan tersebut bukan hanya menjadi sorotan publik. Namun juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Buktinya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana langsung melakukan peninjauan ke lokasi jembatan, Senin (17/01/22).

Baca Juga: Jembatan KW 6 Amblas, Kadis PUPR : Kontraktor Akan Bertanggung Jawab

"Terkait amblasnya TPT Oprit Jembatan KW 6 kemarin, saya langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum serta mensupervisi penanganannya. Saya ikut memantaunya secara langsung," tulisnya dalam akun Instagram pribadinya.

Dinas PUPR Karawang pada Hari Jumat,14 Januari 2022, telah memanggil pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan KW6.

Dimana saat ini, pelaksanaan pembangunan masih pada masa pemeliharaan. Pelaksana telah berkomitmen menyanggupi untuk segera melakukan perbaikan dan akan dimulai hari ini (Senin, 17 Januari 2022) dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan serta dilanjutkan akan dipasangnya sheetpile pada sisi linning.

Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia/ Pelaksana, selama masa pertanggungan.

Baca Juga: DPMPTSP Tidak di Undang Rapat Kerja oleh Komisi II DPRD Karawang Soal PAD, Askun : Sangat Disayangkan

Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).

Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 (enam) bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.

Selama masa pemeliharaan penyedia wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia.

Namun apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/ KPA/ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.

Halaman:

Tags

Terkini