DPMPTSP Tidak di Undang Rapat Kerja oleh Komisi II DPRD Karawang Soal PAD, Askun : Sangat Disayangkan

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 10:36 WIB
Surat undangan DPRD Karawang soal rapat kerja tentang PAD (Libernesia)
Surat undangan DPRD Karawang soal rapat kerja tentang PAD (Libernesia)

Libernesia.com - Pemerhati Pemerintahan Asep Agustian SH,. MH sangat menyayangkan dengan inisiatif Komisi II DPRD Karawang yang tidak mengundang DPMPTSP Kabupaten Karawang pada rapat kerja inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Padahal kata Asep Agustian, jika berbicara pajak dan retribusi daerah, maka DPMPTSP sangat erat kaitannya dengan perizinan yang bersentuhan langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya apresiasi Raker Komisi II ini. Tapi kenapa ada satu dinas yang tidak diundang, yaitu DPMPTSP. Kenapa bisa terlewatkan," tanya Asep Agustian SH.MH, Senin 17/1/2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Acara Disnatalis Universitas Katolik Parahyangan

Rencananya, Raker Komisi II bersama para OPD ini akan digelar di ruang Rapat 1 DPRD Karawang, pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini mengaku akan mendorong Komisi II untuk segera menerbitkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Lokasi Kebakaran di Pasar Tradisional Pangaribuan

Agar ke depan, penarikan pajak dan retribusi daerah lebih maksimal untuk bisa meningkatkan PAD.

Disarankan Askun, Komisi II harus membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya komprehensif.

Artinya, Perda tersebut bisa mencakup seluruh aturan main tentang penarikan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Salon di Padang

Pasalnya, semakin banyak Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, maka akan semakin menyulitkan para ASN di dalam bekerja untuk meningkatkan PAD.

"Semakin banyak Perda, maka akan semakin banyak Perbup, maka akan semakin banyak aturan. Inilah yang membuat ngejelimet Karawang selama ini," kata Askun.

"Perda pajak dan retribusi cukup satu, tapi sifatnya menyeluruh, bisa meningkatkan PAD. Kebanyakan Perda selama ini malah tidak efektif. Kemudian juga malah terjadi pemborosan anggaran," tandas Askun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X