Baca Juga: Ribuan Botol Miras Tak Berizin Diamankan Polda Sumbar
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi menjelaskan, ada dua kemungkinan kenapa DPMPTSP tidak masuk dalam undangan Raker Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Komisi II hari ini.
Pertama, kesalahan administrasi sekretariat DPRD karena faktor khilaf. Atau kedua, DPMPTSP akan diundang pada agenda Raker berikutnya.
"Karena kan Raker itu bukan hanya akan digelar hari ini. Pasti akan ada rapat lanjutan untuk membahas itu. Karena untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dibahas sekali duakali rapat saja," terangnya.***
Artikel Terkait
Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Lokasi Kebakaran di Pasar Tradisional Pangaribuan
Wika Salim 'Baju Merah Jangan Sampai Lolos', Warganet : Duh, Mana Tahan
Jadwal SIM Keliling Wilayah Karawang Hari Ini Senin 17 Januari 2022
Ramalan Zodiak Pisces Periode 17 Januari - 23 Januari 2022, Fokus Dalam Tujuan Akhirmu
Presiden Jokowi Hadiri Acara Disnatalis Universitas Katolik Parahyangan