umum

Sebanyak 464 Izin Operasional Pembaharuan Pesantren di Karawang Diserahkan Wabup ke Pengurus Ponpes

Rabu, 9 Februari 2022 | 20:49 WIB
Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE menyerahkan secara simbolis piagam izin operasional pembaharuan pondok pesantren kepada para pengurus pondok pesanten se-Kabupaten Karawang, (foto:instagram)

Libernesia.com - Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE menyerahkan secara simbolis piagam izin operasional pembaharuan pondok pesantren kepada para pengurus pondok pesanten se-Kabupaten Karawang.

Sebanyak 464 izin operasional pembaharuan pesantren diberikan dan diterima perwakilan dari kecamatan.

Penyerahan piagam didampingi Kepala Kemenag Karawang yang diwakilkan Kasie Pondok Pesantren Dr. H. Asep Khaerul Faizin dan Ketua Forum Pondok Pesantren Karawang, di Aula Husni Hamid Karawang, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Terus Berbenah, PKL di Depan RSUD Karawang Ditertibkan

Wabup dalam sambutannya mengatakan jika pondok pesantren harus berperan memiliki multifungsi. Yakni sebagai lembaga pendidikan yang akan mengedukasi masyarakat dan ummat  yang kelak akan memimpin bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Lalu yang ke-dua sebagai lembaga sosial yang menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan toleransi di tengah kemajemukan masyarakat yang beragam serta saling membantu dalam hal kebaikan. Dan yang ke tiga sebagai lembaga untuk siar Islam atau dakwah di tengah masyarakat. 

"Sehingga terbentuklah masyarakat yang agamis berakhlak karimah serta menghormati sesama," ujarnya.

Izin operasional pondok pesantren diperbaharui lima tahun sekali dengan melakukan evaluasi terhadap ponpes. Di antaranya untuk melakukan pengkajian terhadap ponpes yang masih atau tidak layak lagi diberikan izin.

Baca Juga: RSUD Karawang Raih Penghargaan Rumah Sakit Terbaik dari Indonesia Magazine

Lima kriteria yang harus dimiliki ponpes agar mendapatkan izin operasional adalah memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning.

“Sekali lima tahun ponpes kita evaluasi, apakah kriteria sebagai ponpes masih terpenuhi atau tidak. Jika kriterianya masih terpenuhi, baru dikeluarkan izin operasionalnya untuk lima tahun ke depan,” ujar Kasie PD Pesantren Asep Khaerul.***

Tags

Terkini