umum

Pembangunan Jembatan Rumambe II di Desa Anggadita Karawang Capai 17 Miliar

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:29 WIB
Pembangunan Jembatan Remambe II di Desa Anggadita Karawang, (Foto : Yana Mulyana)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) mengalokasikan anggaran pembangunan jembatan rumambe II yang berlokasi di Desa Anggadita sebesar belasan miliar.

Dalam APBD proyek pembangunan jembatan di lokasi tersebut dianggarkan sebesar Rp 17.500.000.000 miliar rupiah dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 serta jenis pekerjaan kontruksi.

Baca Juga: Sri Jaya Midan Pimpin Roda Organisasi IKA Faperta Unsika, Ajak Alumni Tunjukan Karya Terbaik

Syarat kualifikasi untuk mengikuti tender proyek tersebut diantaranya

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiSurat Izin Berusaha NIBKBLI 42102

1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 42102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 42102 [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]

Baca Juga: Anggota DPRD Karawang Akmaludin Prioritaskan Pemagaran SDN Pucung V Masuk Draf Pokir di Tahun 2023

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

Halaman:

Tags

Terkini