10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
11. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS
Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2021 melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau
b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan
[tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan].***
Artikel Terkait
Diduga Mark Up Anggaran, Mantan Kadis Kominfosantik Akan Dilaporkan LSM KOMPI ke Kejagung
Minim PJU, Jalan di Wilayah Kotabaru Karawang Jadi Sasaran Empuk Komplotan Begal
Anggota DPRD Karawang Akmaludin Prioritaskan Pemagaran SDN Pucung V Masuk Draf Pokir di Tahun 2023
Sri Jaya Midan Pimpin Roda Organisasi IKA Faperta Unsika, Ajak Alumni Tunjukan Karya Terbaik