Libernesia.com - Sistem mekanisme kerjasama pasar BOT (Build Operate Transfer) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan pihak swasta menimbulkan piutang sebesar Rp 13,3 Miliar.
Nilai piutang tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan BPKP Jawa Barat tahun 2021 yang di periksa pada tahun 2022 lalu.
Adapun rincian piutang dari swasta kepada Pemkab Karawang yakni, PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 Sebesar Rp 700 juta.
Baca Juga: Belanja Pengadaan Mobil Satgas Pelajar di Disdik Karawang Diduga Fiktif
Kemudian PT. Celebes Natural Propertindo (CNP) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 Sebesar Rp 4,04 Miliar.
Selanjutnya PT. Senjaya Rejeki Mas (SRM) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 Sebesar Rp 2,269 Miliar.
Selanjutnya PT. Inspirasi Jelas Itqoni (IJI) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 Sebesar Rp. 3,84 Miliar.
Selanjutnya PT. Barokah Putra Delapan (BPD) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 Sebesar Rp. 540 juta.
Baca Juga: Bupati Karawang Akan Panggil Empat Kepala OPD dengan Serapan Anggaran Rendah
Selanjutnya PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) memiliki hutang kepada Pemkab Karawang sampai tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar.
Piutang kemitraan sebesar Rp. 13.3 Miliar adalah piutang yang timbul karena adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Karawang dengan pihak ketiga melalui pengelolaan pasar sejak tahun 2009 sampai tahun 2021.
Namun, berdasarkan umurnya piutang kemitraan dilakukan penyisihan sebesar Rp 11,6 Milar sehingga nilai realisasi bersih piutang kemitraan adalah sebesar Rp 1,6 Miliar.***