Libernesia.com - Sepanjang tahun 2023, DPRD Kabupaten Karawang akan menggarap 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari 29 Raperda tersebut, 18 di antaranya usulan dari Pemkab Karawang (eksekutif) dan sisanya 11 Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Komisi II DPRD Karawang Akan Panggil Dinas Perikanan Terkait Anjloknya Retribusi TPI
Berikut daftar 18 Raperda usulan Pemkab Karawang :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.