Libernesia.com - Aksi serentak yang dilakukan oleh buruh di sejumlah wilayah di Indonesia masih di lakukan hingga hari ini, Rabu (24/11/21). di kabupaten bekasi aksi buruh itu sudah menghasilkan jawaban dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2022 adalah sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, Rabu (24/11/21).
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Angkat Bicara, Cerita dari Awal Menikah Sampai Berujung Laporan Polisi
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Oleh Jaksa
"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.
Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi Wagepedia.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demo, Polres Karawang Turunkan Ratusan Personil
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.
Artikel Terkait
Catat! Ini Cara Pengaduan Pinjol Ilegal
Bupati Cellica Tinjau Pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok
Ridwan Kamil Kasi Tips Buat Anak Kos Cara Cepat Melipat Baju
Satu Keluarga Sindikat Copet di Sirkuit Mandalika Diringkus Polda NTB