Libernesia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Setelah sebelumnya berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan.
Pemkab Bogor menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam PPKM Level 2, sejumlah aturan kembali dilonggarkan.
Baca Juga: Benarkah Masuk Kerja di PT. Chang Shin Harus Bayar Belasan Juta Rupiah
Seperti fasilitas umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.
“Masyarakat tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin, Jumat 3/12/2021.
Baca Juga: Kasus Hukum Valencya Belum Selesai, 11 Pengacara Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM level 2 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.***
Artikel Terkait
Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber Lintas Provinsi
Kapolda Metro Akan Fasilitasi Pelaku Balap Liar di Jalanan
Cellica Ungkap Penyebab Jalan di Karawang Mudah Rusak
Dapat Aduan Warga, Cellica Panggil Dishub dan Diskominfo Karawang
Cellica Minta Diskominfo Karawang Responsif Terhadap Aduan Warga di Media Sosial