Bagaimana Hukumnya Dapat Kerja Hasil Nyogok, Ini Kata UAS

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 21:22 WIB
Tangkapan layar Ustadz Abdul Somad
Tangkapan layar Ustadz Abdul Somad

Libernesia.com - Jutaan orang di Indonesia masih menganggur. Sementara, ada juga orang yang menyogok dan menyuap demi mendapatkan pekerjaan atau jabatan.

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) menyoroti perihal mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok pihak tertentu, hasil pekerjaan orang tersebut menjadi haram seutuhnya.

Baca Juga: Benarkah Masuk Kerja di PT. Chang Shin Harus Bayar Belasan Juta Rupiah

UAS mengakui, adanya istilah di kalangan pekerja, uang untuk meraih pekerjaan tak lagi disebut sogokan melainkan uang administrasi. UAS menyatakan, perkara ini sama saja walau berbeda istilah.

"Namanya saja uang administrasi, itu sogok orang memutar balik kata-kata pintar saja. Padahal, nyogok dan disogok nauzubillah dilarang Rasul," kata UAS di lansir Libernesia.com dari Republika, Jumat 3/12/2021.

Baca Juga: Kasus Hukum Valencya Belum Selesai, 11 Pengacara Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

Sogok menyogok dalam dunia kerja mengandung banyak risiko. Salah satunya penempatan pegawai bukan pada bidang yang mampu dijalaninya.

"Banyak orang kerja bukan karena kemampuan dan kapasitas, tapi karena besar sogokan," ujar UAS.

Baca Juga: Penikmat Kopi Harus Tau, Ternyata Kopi Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

UAS memastikan, dalam hukum Islam, sogok menyogok termasuk kategori haram. Sehingga segala perbuatan yang dimulai dari sogokan tak akan menjadi berkah.

"Ini berarti uang gajinya, tunjangannya, pensiunannya haram semua. Mudah-mudahan kita semua diselamatkan Allah termasuk golongan yang bertaqwa," ucap UAS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X