Kapolda Banten Perintahkan Tembak Ditempat Pelaku Berandalan Jalanan

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:46 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, (Dok Humas Polri)
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, (Dok Humas Polri)

Libernesia.com - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dengan menembak di tempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

"Kita minta petugas bersikap tegas maraknya aksi berandalan jalanan dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, " kata Kapolda Banten,dilansir dari situs resmi Tribratanews, jumat (10/12/21).

Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Saat ini, berandalan yang membahayakan begitu marak, baik di kota metropolitan hingga daerah.
Karena itu, Kapolda Banten meminta petugas di lapangan agar berani melakukan tindakan tegas dengan menembak ditempat.

Baca Juga: Hewan Ternak Milik Warga Korban Erupsi Semeru dapat Layanan Pemeriksaan Gratis

"Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu, " katanya menegaskan.

Kapolda Banten mengatakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa.

Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

Baca Juga: Cek Syarat Berkunjung ke Tempat Wisata Jawa Barat Saat Libur Nataru

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," tegas Kapolda Banten.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu juga senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.

"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," kata Kapolda Banten.

Kapolda Banten menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungu masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X