Kapolda Banten Perintahkan Tembak Ditempat Pelaku Berandalan Jalanan

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:46 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, (Dok Humas Polri)
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, (Dok Humas Polri)

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," tambah Kapolda Banten.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi hiasan dinas semata," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X