"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," tambah Kapolda Banten.
Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi hiasan dinas semata," tegasnya.***
Artikel Terkait
Jokowi Ingatkan APH Soal Pemberantasan Korupsi
Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
Nih Tips Merawat Ikan Cupang Kesayangan Anda
Tujuh Hari Pasca Erupsi, Begini Kondisi Gunung Semeru Sekarang