Baca Juga: Waspada Omicron, Satgas Covid-19 Karawang : Jangan Abai Prokes
• Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
• Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Kemenkes Identifikasi 5 Kasus Probable Omicron, 3 Orang di antaranya dari WNA Tiongkok
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Mengenal Jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai
Baca Juga: Uang Rakyat Rp 5 Miliar Dialokasikan untuk Belanja Pembelian Excavator Dinas PUPR Karawang
Untuk penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Artikel Terkait
Jangan Ge'er Dulu, Ini Tanda Pria Jika Mau Menjalin Hubungan Serius dengan Wanita
Waspada Omicron, Satgas Covid-19 Karawang : Jangan Abai Prokes
Perjalanan ke Kota Kuda Kuningan PART I - Ada Rasa yang Tertinggal
Masyarakat Karawang yang Ingin Perpanjang SIM, nih Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Karawang
Masyarakat Depok yang Ingin Memperpanjang SIM, Ini Jadwal Perpanjangan SIM