Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Tembakau Terancam Gulung Tikar

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 09:18 WIB
Tarif Cukai Tembakau Naik (Pixabay)
Tarif Cukai Tembakau Naik (Pixabay)

Ia mengatakan, seberat-beratnya dampak kenaikan cukai hasil tembakau oleh pemerintah, yang sengsara tetap para petani tembakau.

Baca Juga: Pertimbangan Kesehatan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok

"Ujung penderitaan dari kenaikan cukai hasil tembakau, ada di petani," ujar Suryana.

Menurut dia, kenaikan cu­kai hasil tembakau, memang dampak langsungnya terhadap industri rokok.

Akan te­tapi, bagi industri rokok ti­dak jadi masalah, bahkan me­reka tidak mau ambil pu­sing. Ketika cukai hasil tembakaunya dinaikkan peme­rintah, pengusaha industri ro­kok tinggal menekan harga jual tembakau dari petani dengan harga murah.

Baca Juga: Akankah Raffi Ahmad Boyong Mesut Ozil, Ini Bocoran Gajinya

"Kalau petani, mau menekan siapa? Kenaikan cukai ini sistem berantai yang pada akhirnya petani yang menjadi korban karena tidak punya sandaran dan pijakan.

"Mau tidak mau, petani yang harus menanggung beban penderitaan dan keseng­saraan dari dampak atur­an dan kebijakan peme­rintah tersebut," ucap Sur­yana.

Pemerintah, da­lam konteks menaikan cukai hasil tembakau, diumpama­kan benci tapi rindu.

Baca Juga: Tiga Ruang Kelas SDN 1 Bojongsari Karawang Ambruk, Tidak Ada Korban Jiwa

Peme­rintah "membenci" tembakau, dengan pertimbangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dalihnya, me­naik­kan hasil cukai temba­kau untuk mengendalikan konsumsi rokok di masya­rakat, terutama pada anak-anak dan remaja.

Dibalik itu ada "ke­rinduan" dari pemerintah untuk memetik pendapatan negara yang cukup besar dari cukai rokok tersebut. Bahkan, cukai rokok itu, bagian devisa negara yang cukup besar.

Apalagi hasil dari cukai ro­kok yang besar itu, dipakai untuk pembangunan dan membiayai berbagai prog­ram serta kegiatan, terutama bidang kesehatan.

Baca Juga: Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Habiskan APBD Rp 6 Miliar, Miskin Kah Karawang?

Pendapat­an cukai rokok, dibagikan kepada daerah kabupaten/­kota berupa Dana Bagi Hasil Cukai Rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X