Libernesia.com - Kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung di dukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Baca Juga: DPRD Karawang Akan Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tak Menular
"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," terang Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Rabu 23/2/2022
Kabag Pensat Divhumas Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
Baca Juga: DPRD Karawang Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar Hingga ke Pelosok
Menurut Perwira Menengah Divhumas Polri bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan
Terkait kebijakan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
Baca Juga: Rempah-rempah Indonesia yang Diminati Pasar Ekspor Eropa
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga nmelakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," tutur lulusan Akabri tahun 1995.
Artikel Terkait
Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Akan Bertambah Jadi 55 Kursi di Pileg 2024
Rempah-rempah Indonesia yang Diminati Pasar Ekspor Eropa
Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,4 Miliar
DPRD Karawang Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar Hingga ke Pelosok
DPRD Karawang Akan Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tak Menular