Polri Dukung Pemerintah Akan Berlakukan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 13:30 WIB
BPJS Kesehatan bakal jadi syarat pembuatan SIM, STNK dan SKCK
BPJS Kesehatan bakal jadi syarat pembuatan SIM, STNK dan SKCK

Libernesia.com - Kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung di dukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Baca Juga: DPRD Karawang Akan Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tak Menular

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," terang Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Rabu 23/2/2022

Kabag Pensat Divhumas Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Baca Juga: DPRD Karawang Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar Hingga ke Pelosok

Menurut Perwira Menengah Divhumas Polri bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Terkait kebijakan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Baca Juga: Rempah-rempah Indonesia yang Diminati Pasar Ekspor Eropa

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga nmelakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," tutur lulusan Akabri tahun 1995.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X