Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.***
Artikel Terkait
Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Akan Bertambah Jadi 55 Kursi di Pileg 2024
Rempah-rempah Indonesia yang Diminati Pasar Ekspor Eropa
Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,4 Miliar
DPRD Karawang Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar Hingga ke Pelosok
DPRD Karawang Akan Paripurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tak Menular