Masih ditempat yang sama, H. Junaedi selaku Dewan Pembina LMP Mada Jabar mengungkapkan, "Sebenarnya persoalan ini sudah clear setelah dikeluarkannya beberapa surat keterangan dari Kades Margamulya terdahulu, yaitu almarhum pak Iman. Tapi entah apa yang melatar belakangi almarhum, sehingga mencabut surat - surat tersebut dengan mencantumkan nomor - nomor surat putusan perkara perdata,"
Baca Juga: Perguruan Pencak Silat Karawang Diminta Melestarikan Kearifan Budaya Lokal
"Seperti yang tadi pak Wahyu sampaikan. Bahwasanya putusan - putusan perkara perdata itu tidak ada korelasinya dengan Ota bin Opok. Bahkan setelah pak Wahyu telusuri, bunyi putusan tidak ada sama sekali menyebutkan secara spesifik nama Ota bin Opok, hanya ditemukan Ota B saja. Ya memang kenyataannya disaat perkara dimulai, digelar sampai diputuskannya secara final, Ota bin Opok sudah meninggal dunia, dan ahli waris tidak ada satu pun yang terlibat dalam perkara perdata itu," Ujarnya.
Kemudian Kamada Jabar, abah Awandi Siroj Suwandi menambahkan, "Berdasarkan bedah dokumen hari ini, saya perlu memberikan saran pendapat kepada pak Kades Margamulya. Ini semua ahli waris merupakan warga bapak. Jika dasar - dasarnya sudah dianggap cukup, jangan dipersulit untuk pelayani, bila perlu pak Kades ikut perjuangkan haknya bersama kami," Singkatnya.***
Artikel Terkait
Pemdes Sukaringin Gelar Vaksinasi Booster
Polri Akan Dalami Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Terkait Pendaftarannya Jadi Bacaleg, Ricky Sebut Politik Itu Ibadah
Warga Keluhkan Pengerjaan Normalisasi di Desa Srikamulyan Tirtajaya Karawang, Pokir Dewan Siapa Ini?
Asep Aang Ditetapkan Sebagai Calon Sementara Ketua PSSI Kabupaten Karawang