Pelantikan Mutasi dan Rotasi PNS di Pemkab Bekasi Batal, KAMASI Demo Kemendagri

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 17:52 WIB
Pemuda Alumni mahasiswa Bekasi
Pemuda Alumni mahasiswa Bekasi

Libernesia.com - Keluarga Alumni Mahasiswa Bekasi (KAMASI) melakukan demonstrasi di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Barat , Jakarta Pusat, Senin 6/2/2023.

Demonstrasi yang dilakukan KAMASI buntut dari gagal dilantiknya Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hasil dari open biding untuk dilakukan rotasi dan mutasi jabatan.

Puluhan pemuda yang merupakan Alumni Mahasiswa Bekasi ini membentangkan
beberapa spanduk yang berisi Batalkan Pelantikan Hasil rotasi – mutasi PNS Kabupaten Bekasi.

Selain itu juga para pemuda alumni mahasiswa Bekasi meminta Kemendagri untuk memecat kepala BKPSDM
Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Karawang Timur Lantik Delapan Pengawas Kelurahan/Desa

Masyarakat Kabupaten Bekasi belakangan ini ramai mengkritik terkait adanya pelantikan yang di lakukan oleh
Pj Bupati Bekasi terhadap hasil rotasi- mutasi PNS pada tanggal 13 Januari 2023 serta Berlarut –larutnya Proses Open Bididing (lelang jabatan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi.

Secara prinsip Pj Bupati Bekasi telah di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat Admistrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagaimana isi Surat dari Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.2.6/8977/OTDA tertanggal 13 Desember 2022 yang mengacu kepada pada Berita Acara Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor : KP.03.03/5379 – BKPSDM tanggal 31 oktober 2022.

Namun, BKPSDM (Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Munusia) dan
Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi merubah hasilnya dan kemudian Pj Bupati Bekasi melantik PNS yang tidak sesuai dengan Berita acara yang di ajukan Kemendagri.

"Ini tidak sesuai dengan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri, Perubahan yang
di lakukan oleh BKPSDM, Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu Mengurangi Jumlah dari PNS yang di lantik sesudah keluar Surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.2.6/8977/OTDA Menambah PNS yang di lantik untuk jabatan
Fungsional yang tidak tercantum dalam Surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.2.6/8977/OTDA," tegas Arya selaku Kordinator Aksi kepada awak media di jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Laskar NKRI Ikut Meriahkan HUT Partai Gerinda ke-15 Tahun

"Kami menilai tindakan ini terindikasi maladmistrasi dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Pj Bupati Bekasi, serta Kepala BKPSDM dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri
Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,"tegasnya lagi.

Ia menilai Pj Bupati dan Kepala BKPSDM serta Tim Penilai Kinerja Pegawai Negri Sipil telah melampaui wewenang dari Kementerian Dalam Negeri sebagimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Pada Pasal 2 ayat (5) Mutasi dilakukan dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan
dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, Pasal 2 ayat (6) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, Pasal 7 huruf (a)
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Mutasi PNS antar kabupaten-kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X