Hakim Vonis Ringan Mantan Kasat Narkoba Karawang, Ketua Peradi Minta JPU Lakukan Banding

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:54 WIB
Asep Agustian Ketua Peradi Karawang/Libernesia.com
Asep Agustian Ketua Peradi Karawang/Libernesia.com

Libernesia.com - Hakim Pengadilan Negri (PN) Karawang memberikan putusan hukuman kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa dengan vonis hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Menilai hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding

Asep Agustian menilai putusan PN Karawang terhadap eks Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin terlalu ringan.

Baca Juga: MUI Karawang Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari

Pasalnya, terdakwa Edi Nurdin Massa merupakan mantan pejabat yang mengerti tatanan hukum, serta paham akan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

"Di mana letak keadilan buat orang? Sementara dia itu pejabat dan paham aturan hukum, tapi kenapa cuma divonis 7 tahun saja," sesal Asep Agustian, Selasa (21/3/2023).

Lanjut Asep Agustian, selain kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, mantan Kasat Narkoba Karawang dinilai telah mencoreng institusi Polri.

Baca Juga: PJ Bupati Bekasi Digugat Banteng muda Indonesia Ke Pengadilan Soal Promisi Jabatan

"Apa karena gara-gara semua APH (aparat penegak hukum) harus seperti ini? Nah ini lah yang harus kita soroti, karena seharusnya untuk orang yang mengerti hukum itu ditambah lagi dalam tuntutannya, toh dia itu kan punya jabatan yang sudah mempermalukan instansi Polri," cetus Askun.

Jika sampai JPU tidak melakukan banding, maka kata Asep Agustian, ini akan menjadi pertanyaan besar bagi khalayak publik, mengingat terdakwa sama-sama mantan Aparat Penegak Hukum (APH)

"Kalau jaksa gak melakukan banding, maka ada apa dengan jaksa saat ini?. Jangan sampai karena sama-sama penegak hukum, sehingga hukumannya harus dibeda-bedakan," tegas dia.

Baca Juga: Lantaran Jalan Rusak, Warga Garut Ancam Tidak Akan Pilih Ridwan Kamil Kembali Jadi Gubernur Jabar

Berita sebelumnya, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan narkoba. Edi juga dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu- sabu.

"Menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari laman website PN Karawang.

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X