Selain itu juga, apabila denda Rp 1 miliar tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ribuan Dosen Kepung Istana Presiden Tuntut Status Kepegawaian Dosen dan Tenaga Pendidik
Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Sebentar kami minta pendapat JPU," kata Syaifulah singkat.***
Artikel Terkait
Mantan Sopir Angkot H. Oma Miharja Masuk Bursa Bacabup Karawang
Cianjur Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam
Tenda Pengungsi Korban Gempa Cianjur Hanyut Diterjang Banjir Bandang
Manfaat Munggahan Jelang Bulan Suci Ramadhan
MUI Karawang Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari
Jadwal Solat di Purwakarta, Selasa 21 Maret 2023