hukrim

Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Wilayah Kota Bandung dan Karawang Senin 13 Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 07:58 WIB
Mobil SIM Keliling

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, nda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

Baca Juga: Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Karawang Periode 2019-2024

Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.

Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Hasil Rakernas, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Kemudahan perpanjang SIM
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.***

Halaman:

Terkini