hukrim

Supplier Sembako BPNT Janjikan Uang Jutaan Rupiah Kepada Kepala Desa dan E-Warung di Kecamatan Telagasari

Selasa, 21 Desember 2021 | 16:33 WIB
Kepada Desa SE Kecamatan Telagasari mengadakan pertemuan dengan E-Warung (Libernesia)

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga, menegaskan, sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan dan menggiring e-warung untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier.

Baca Juga: Rawan Begal, Anggota Gabungan Polsek Cikampek Patroli sampai Malam Hari

“Bahkan TKSK dan aparat desa tidak boleh menjadi pemilik e-warung dan atau menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti ini, silahkan laporkan ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” kata Dani, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Namun, hal ini sangat berbeda jauh dengan kejadian dilapangan. Kusnadi, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) se-Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan petugas TKSK Fajar diduga menggiring E-Warung se-Kecamatan Telagasari agar membeli bahan pangan dari supplier PT Laksana Mandiri Jalu (LMJ).***

Halaman:

Tags

Terkini