Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga, menegaskan, sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan dan menggiring e-warung untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier.
Baca Juga: Rawan Begal, Anggota Gabungan Polsek Cikampek Patroli sampai Malam Hari
“Bahkan TKSK dan aparat desa tidak boleh menjadi pemilik e-warung dan atau menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti ini, silahkan laporkan ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” kata Dani, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun, hal ini sangat berbeda jauh dengan kejadian dilapangan. Kusnadi, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) se-Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan petugas TKSK Fajar diduga menggiring E-Warung se-Kecamatan Telagasari agar membeli bahan pangan dari supplier PT Laksana Mandiri Jalu (LMJ).***
Artikel Terkait
Kapolres Karawang Tegaskan Tidak Ada Ganjil Genap di Karawang
Beda Pendapat, Para Ulama Ini Haramkan Merayakan Hari Ibu
Minimalisir Aksi Kejahatan, Pemdes Wancimekar Ajukan Penerangan Jalan Umum di Lokasi Rawan Begal
Ramalan Zodiak Sagitarius Periode 20 Desember - 26 Desember 2021, Kurangi Gengsimu untuk Mengatakan Cinta
Ramalan Zodiak Capricorn Periode 20 Desember - 26 Desember 2021, Perbaiki Arah Keuanganmu