hukrim

Dia yang Lapor Dia yang Jadi Tersangka, Itulah Nasib yang Dialami Nurhayati

Minggu, 20 Februari 2022 | 09:33 WIB
Viral Curhatan Bendahara Desa Citemu jadi tersangka usai melaporkan kepala desanya

Fahri mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penyidik Polres Kota Cirebon langsung menindaklanjuti yang kemudian menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggungjawab.

"Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Dan kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas diterima oleh JPU, selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap," kata dia.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," kata dia.

Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum.

Baca Juga: Polda Sumut Menemukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Mandailing Natal

"Di dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang diarahkan oleh JPU. Dan kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas," kata dia.

Fahri menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus pidana.

"Walaupun saudari Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," kata dia.

Baca Juga: TNI-Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Warga Desa Wadas

Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana.

"Walaupun sampai saat ini kita masih belum dapat membuktikan bahwa saudari Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sitsem administrasi keuangan," kata Fahri.

Menurut Fahri, Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

Halaman:

Tags

Terkini