Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Menemui Bupati Cellica, Ini yang di Bahas
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," kata Fahri.
"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP," jelasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tinjau Taman Ade Irma, Bupati Prioritaskan Pembangunan Taman
Minyak Goreng Langka, Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi Berbenturan dengan Perda LP2B, Ini yang Jadi Sorotan
Keren! PKL GP ANSOR Karawang Turut Dihadiri Stafsus Presiden.